Nekat Gelar Pesta Pernikahan Saat Corona Dipenjara Satu Tahun, Ini Dia Dasar Hukumnya

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat, agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona. Bahkan ancaman hukuman bagi pelanggarnya bisa dipidana selama satu tahun penjara. Termasuk jika ada warga yang nekat menggelar pesta pernikahan.

Di beberapa daerah di Indonesia, beberapa warga yang nekat menggelar pesta pernikahan dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian. Ini dilakukan Polisi beralasan demi pencegahan penyebaran virus corona di tengah masyarakat.

Sementara di Provinsi Jambi, saat ini kepolisian Polda Jambi bergerak aktif mengimbau masyarakat untuk membatalkan rencana pelaksanaan pesta pernikahan pesta khitanan atau kegiatan kumpul-kumpul lainnya. Seperti di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, ada puluhan pesta pernikahan yang harus ditunda akibat larangan tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi membenarkan ada beberapa pasal yang diterapkan jika tetap nekat berkumpul atau menggelar pesta pernikahan.

1. Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular

Ayat 1: menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-

Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/ atau Rp 500.000.-

2. Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan. “Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-

3. Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  1. Pasal 212 KUHP: melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
  2. Pasal 214 ayat 1 KUHP: tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
  3. Pasal 218 KUHP: datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu. (Asr)
Bagikan

2 thoughts on “Nekat Gelar Pesta Pernikahan Saat Corona Dipenjara Satu Tahun, Ini Dia Dasar Hukumnya

Tinggalkan Balasan