Kualitas Udara di Jambi Masih Buruk, Sekolah Dari Rumah Diperpanjang

sekitarjambi.com – Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Jambi melalui Dinas Pendidikan (DISDIK) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan masa pembelajaran dari rumah atau daring kepada siswa-siswi SMA/SMK/SLBN sederajat.

Perpanjangan masa belajar daring ini, lantaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) di Jambi semakin pekat dan kualitas udara di Jambi masih masuk dalam kategori tidak sehat.

KABID SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Hermadeli, melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan DISDIK Provinsi Jambi yang ditujukan kepada SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Provinsi Jambi dengan nomor 100.3.4.4-3/SE/Disdik/2023 perihal kegiatan belajar pada masa kabut asap, menyatakan bahwa menindaklanjuti SE Gubernur Jambi nomor 1739/SE/DLH-3/2023 tentang antisipasi KARHUTLA dan kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi.

“Siswa tetap daring, dan guru tetap ke sekolah,” ujarnya, Rabu (4/10/2023).

Terkait hal ini, pihaknya mengimbau kepada siswa untuk tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar, jikapun terpaksa keluar diimbau untuk menggunakan masker.

Berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun AQMS, Provinsi Jambi masih memiliki Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu pekan terakhir yang menunjukkan kualitas kategori tidak sehat. Oleh sebab itu diminta kepada satuan pendidikan untuk:

  1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau dari rumah masing-masing.
  2. Durasi 1 jam pelajaran minimal 35 menit serta guru dan tenaga pendidikan tetap datang ke sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari sekolah.
  3. Satuan pendidikan membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara daring dan dibuktikan dengan dokumen kegiatannya.
  4. Mengimbau siswa/i, guru, dan tenaga pendidikan untuk menggunakan masker dalam beraktivitas.
  5. Mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan.
  6. Mengaktifkan UKS dengan obat-obatan untuk pertolongan pertama.
  7. Membudidayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.
  8. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan untuk mengambil suatu kebijakan. (Iz)
Bagikan