Kemudahan Perizinan, Pendaftaran, dan Perlindungan UMKM di Desa Majelis Hidayah Jambi Butuh Dukungan Pemerintah
Oleh: Ni Putu Ika Devia Sudarsana, Posko XIX KKN Kebangsaan 2021
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr. Ervan Johan Wicaksana, S.Pd., M.Pd., M.Pd.I
sekitarjambi.com – Tanjung Jabung Timur, Dukungan terkait kemudahan perizinan hingga perlindungan UMKM, tertuang dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Selain dalam UU Ciptaker tersebut, PP No. 7 Tahun 2021 mengatur tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang tentunya hal ini memberikan angin segar bagi pelaku UMKM yang ada.
Mengutip dari PP No. 7 tahun 2021, berbagai kemudahan yang didapatkan para UMKM dengan adanya UU Cipta Kerja antara lain perizinan usaha berdasarkan risiko, pembiayaan perizinan, cara mengurus perizinan, perpanjangan izin usaha, serta pembinaan dan pendampingan.
Berkaitan dengan kemudahan tersebut, besar harapan UMKM untuk dapat mengurus perizinan dengan mudah dan transparan. Dimana hal ini guna memberantas adanya dugaan kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam lingkup birokrasi.
Dengan adanya metode baru dalam proses pendaftaran tersebut, Nomor Induk Berusaha menjadi kunci utama dalam perizinan UMKM. Proses untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha cukup mudah, yang dapat diakses sendiri oleh masyarakat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui Online Single Submission (OSS) ini tentunya memberi manfaat yang besar bagi para pelaku UMKM yang hendak mengurus perizinan terkait usahanya.
Rukiyah yang merupakan salah seorang pelaku UMKM di Desa Majelis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur menuturkan, pada beberapa tahun terakhir, tidak sedikit UMKM yang hendak mengembangkan usaha namun terhambat karena belum adanya perizinan dari Pemerintah.
“Kalau ditanya mau ngurus izin atau ndak, jelas mau. Tapi ya itu tadi, biaya buat ngurusnya (red: perizinan) ndak sedikit,” ujar Rukiyah.
Tidak hanya Rukiyah yang mengalami kendala dalam biaya, ada beberapa warga lain yang juga sebagai pelaku industri rumahan memiliki permasalahan sama. Hal tersebut yang kemudian membuat warga enggan mengurus perizinan. Mereka beranggapan jika biaya yang digunakan untuk mengurus perizinan terlalu besar.
Untuk itu, masyarakat Desa Majelis Hidayah berharap, dengan adanya kebijakan baru dapat memberikan manfaat serta kemudahan dalam proses pengurusan perizinan. Apabila kebijakan baru tersebut dilakukan dengan sungguh, maka akan berdampak positif bagi keberlangsungan pelaku usaha kecil. (Tim)