Kasus Pajak Parkir Angso Duo Memanas, Dugaan Campur Tangan PEMKOT Jambi Mulai Terkuak

sekitarjambi.com – Kejaksaan Negeri (KEJARI) Jambi mencium aroma tidak sedap di balik kasus dugaan korupsi pajak parkir Pasar Angso Duo. Penyidik kini tengah mendalami dugaan adanya persekongkolan dengan otoritas daerah yakni Pemerintah Kota (PEMKOT) Jambi dengan pihak pengelola, PT. Eraguna Bumi Nusa (EBN).
“Kemungkinan persekongkolan masih kita dalami lah,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus KEJARI Jambi, Soemarsono, pada Jumat (28/11/2028).
Pernyataan ini mencuat setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor pengelola Pasar Angso Duo (PT. EBN) pada Rabu, 26 November 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan guna menelusuri jejak pengelolaan retribusi parkir yang diduga bocor dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar.
Soemarsono menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari pihak PEMKOT Jambi. Pemeriksaan ini krusial karena PEMKOT Jambi merupakan institusi yang menerima setoran pajak parkir dari pengelola.
“PEMKOT pun kita minta keterangan, karena PEMKOT yang menerima pajaknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Soemarsono menjelaskan bahwa pendalaman ke arah PEMKOT Jambi juga diperlukan untuk memperjelas alur dana bagi hasil. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (PEMPROV) Jambi seharusnya turut menerima bagian dari pendapatan tersebut.
Namun, hak bagi hasil PEMPROV Jambi baru bisa dipastikan jika nilai pajak yang sebenarnya disetor PT. EBN ke PEMKOT Jambi sudah terang benderang. (Iz)
