Jalani Haji Tamattu, Jemaah Calon Haji Provinsi Jambi Wajib Menyembelih Hewan

sekitarjambi.com – Jambi, Kementerian Agama RI menyarankan Jemaah Calon Haji memilih Haji Tamattu. Haji Tamattu merupakan haji yang paling sering dilakukan Jemaah Calon Haji asal Indonesia, tidak terkecuali Provinsi Jambi.

Haji Tamattu dinilai paling sederhana dilakukan oleh para jemaah. Pasalnya, jika melakukan Haji Tamattu, maka jemaah melakukan Ibadah Umrah terlebih dahulu, baru kemudian melakukan prosesi Ibadah Haji. Saat melakukan Haji Tamattu, jemaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (bulan Syawal, Zulkaidah, dan 10 hari pertama dari bulan Zulhijah).

Setelah itu, jemaah menyelesaikan rangkaian umrah dengan melaksanakan Thawaf Umrah, Sa’i Umrah, kemudian bertahalul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya. Setelah Tahalul, jemaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijah. Pada hari Tarwiyah (8 Zulhijah), jemaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan haji hingga sempurna.

Bagi yang melaksanakan macam-macam haji seperti Tamattu, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, atau 13 Zulhijah).

“Pembayaran Dam itu dilakukan dengan cara diantaranya penyembelihan hewan. Maka, jemaah haji itu membayar Dam kisaran 350 sampai 400 riyal Arab Saudi, kemudian jemaah haji dibawa ke rumah pemotongan hewan dan menyaksikan penyembelihan hewan Dam mereka. Ada juga Pemerintah Arab Saudi menganjurkan pembayaran Dam itu melalui bank,” ujar H. Wahyudi A. Wahab selaku Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi.

“Jika melakukan Haji Tamattu, maka jemaah melakukan Ibadah Umrah terlebih dahulu, baru kemudian melakukan prosesi ibadah haji. Jemaah yang melakukan Haji Tamattu wajib membayar Dam atau denda dengan menyembelih seekor kambing atau jemaah bisa menggantinya dengan puasa 10 hari,” ujar Rayhanil Jannah selaku jemaah KLOTER BTH 12 Provinsi Jambi. (Ut)

Bagikan