Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hukuman Mati Mengancam Ferdy Sambo
sekitarjambi.com – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia mengumumkan, mantan KADIV PROPAM Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
KAPOLRI menyebutkan, Irjen Ferdy Sambo (FS) memerintahkan penembakan.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” ungkap KAPOLRI dalam konferensi pers di MABES POLRI , Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dijelaskan dalam konferensi pers tersebut, Irjen Ferdy Sambo Agus sebagai orang yang menyuruh penembakan. Ia melakukan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas.
Sementara tersangka lainnya Barada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
“Hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya,” ujar KABARESKIM POLRI, Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers.
Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider, Pasal 338 juncto, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. (Iz)