Hentikan Peredaran, 9.104 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi bersama Polda Jambi memusnahkan uang rupiah palsu, sebanyak sembilan ribu seratus empat lembar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Staf Ahli Gubernur Jambi Asraf, bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Bayu Martanto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi.

Dipaparkan bahwa uang rupiah yang dimusnahkan telah dikumpulkan sejak tahun 2012. Ditegaskan, pemalsuan uang rupiah selain merugikan masyarakat, juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol NKRI.

Pemusnahan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Jambi No. 01/PEN.PID/2020/PN.JMB tanggal 17 Februari 2020. Diantaranya yakni uang kertas pecahan 100.000 rupiah sebanyak 4.415 lembar, uang kertas pecahan 50.000 rupiah sebanyak 3.867 lembar, uang kertas pecahan 20.000 rupiah sebanyak 155 lembar, uang kertas pecahan 10.000 rupiah sebanyak 13 lembar, dan uang kertas pecahan 5.000 rupiah sebanyak 654 lembar.

Dipaparkan bahwa uang palsu paling banyak ditemukan saat akan ada pesta demokrasi. Selain itu pom bensin juga merupakan lokasi yang kerap ditemukan uang palsu. Diketahui bahwa peredaran uang palsu dapat memicu terjadinya inflasi. Jika banyak uang palsu beredar di masyarakat, maka akan menimbulkan kerugian. (Rcc)

Bagikan

9 thoughts on “Hentikan Peredaran, 9.104 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan

Tinggalkan Balasan