Hampir Sebulan Jadi DPO, Subhi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pajak Menyerahkan Diri

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Setelah 28 hari dinyatakan DPO oleh Penyidik Kejari Jambi, Selasa 3 Agustus pagi, tersangka kasus pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi yang kala itu menjabat sebagai Kepala, menyerahkan diri. Sekira pukul 10.00 WIB, Subhi tampak hadir didampingi oleh penasihat hukumnya, Bahrul Ilmi Yakup. Selain itu, Subhi datang turut didampingi keluarganya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Subhi datang dengan mengenakan jaket hitam. Tampak Subhi tengah duduk bersama Kasi Intelijen Kejari jambi, dang sang penasihat hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Rusdyi Sastrawan saat ditemui Selasa (3/8/21) siang mengatakan, setelah menyerahkan diri, pihaknya belum dapat memastikan penahanan Subhi.

“Kepastian penahanan akan disampaikan setelah Subhi selesai diperiksa. Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan awal tersangka. Sebelumnya Subhi belum pernah memenuhi panggilan penyidik, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Diketahui, setelah datang menyerahkan diri, Subhi langsung digiring ke ruang penyidikan. Dalam kasus ini, Subhi diduga melakukan pemotongan insentif pajak dari para ASN BPPRD Kota Jambi, dari tahun 2017 hingga 2019 dengan nominal mencapai Rp 1,2 Miliar.

Atas tindakan pemotongan insentif pajak dari para ASN BPPRD Kota Jambi, tidak ada kerugian negara. Namun tindakan tersebut masuk dalam aksi pemerasan, dan tidak dibenarkan dalam wewenang sebagai pejabat. Kini penyidik telah mengamankan senilai Rp 502 Juta yang diduga merupakan hasil tindak pemotongan insentif pajak yang dikembalikan Subhi kepada para ASN BPPRD Kota Jambi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 64 KuhPidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP. (Da)

Bagikan