Gagal Nikahi Seorang Muslim, Warga Katolik Gugat UU Perkawinan ke MK

Sekitarjambi.com – Jakarta, Seorang warga Katolik menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi, usai mengaku tidak bisa menikahi kekasihnya yang beragama Islam.

Dia menganggap ada pasal dalam UU Perkawinan yang bertentangan dengan UUD 1945 tentang kebebasan beragama.

Warga yang dimaksud bernama Ramos Petege asal Dogiyai, Papua. Dia mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 8 UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan gugatannya dalam situs MK, pada Senin (7/2/2022).

“Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam,” tulis Ramos Petage dalam permohonannya.

“Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda,” tambahnya.

Pasal yang digugat oleh Ramos adalah pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan, yang menyatakan, Perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Lalu Pasal 2 Ayat (2) berbunyi Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Menurut Ramos, makna dalam pasal tersebut mengandung ketidakpastian, sehingga ia tidak dapat melangsungkan pernikahan akibat intervensi oleh golongan yang diakomodir negara.

Kemudian Pasal 8 huruf f yang digugat berbunyi dilarang antara dua orang yang: f. yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

Menurutnya, pasal tersebut mengandung ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama, antara boleh atau tidak boleh.

Menurut Ramos, sejumlah pasal dan ayat dalam UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. Dia menegaskan bahwa setiap warga negara dijamin UUD 1945 dalam kebebasan menganut agama dan kepercayaan. Namun UU Perkawinan justru mengurangi kebebasan itu. (Tim)

Bagikan