Empat Siswa SD di Kabupaten Tanjab Timur Alami Kekerasan Oleh Sang Guru

sekitarjambi.com – Kabar kasus kekerasan dari dunia pendidikan kembali terjadi di tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Provinsi Jambi.

Informasi yang beredar, diduga kasus kekerasan ini dilakukan oleh seorang guru berinisial K terhadap empat siswanya, hanya karena persoalan sampah.

Keluarga korban yang tidak terima akhirnya membawa kasus ini ke kepolisian. Menurut keterangan salah seorang orangtua siswa, Ambo Uhwa, insiden pemukulan terjadi sejak 1 Agustus 2023.

Awalnya siswi kelas 5 SD bermain sampah dan sampah tersebut disapu ke lokal kelas 6 SD. Tidak terima dengan hal tersebut, siswa kelas 6 SD berinisial N (11) bersama 3 orang rekannya melempar kembali ke kelas 5 SD.

Tak lama setelah kejadian tersebut, anak kelas 5 SD mengadu kepada guru wali kelas 6 SD.

“Dan mereka berempat ini dipanggil ke kantor TU oleh gurunya, disitulah mereka mendapat kekerasan dari gurunya,” ujar Ambo Uhwa, Kamis (7/12/23).

Siswi N pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan kejadian kekerasan ke orangtuanya. Korban lantas dibawa ke Puskesmas Mendahara untuk dilakukan visum dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke POLSEK Mendahara.

“Pada sore itu saya langsung melaporkan ke POLSEK Mendahara. Saya sangat kecewa, karena setelah kejadian itu pihak sekolah tidak datang kerumah untuk menjelaskan apa yang telah terjadi, dan tak ada istilahnya minta maaf,” ungkapnya.

Karena kasus ini sudah dilimpahkan ke POLRES Tanjab Timur, Ia berharap agar pihak kepolisian segera memproses atau menindaklanjuti kejadian ini. Dan berharap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur agar guru bersangkutan dipindahtugaskan dari tempat ia mengajar saat ini.

“Kami berharap Dinas Pendidikan untuk bertindak tegas dalam menangani guru yang bermasalah. Kalau bisa segera memindahkan guru tersebut yang sudah membuat masalah,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan PTK Dinas Pendidikan Tanjab Timur, Refli, menyebutkan bahwa saat ini kasusnya sudah ditangani oleh POLRES Tanjab Timur.

“Saat ini kita masih menunggu dari POLRES seperti apa tindak lanjutnya, dan kami juga sudah memanggil guru yang bersangkutan, sudah kami nasehati,” ujarnya.

Menurut Refli, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 pasal 39 ayat 2, terkait Pendidikan disebutkan guru diberikan kebebasan untuk mendidik dan memberi hukuman yang mendidik terhadap siswa siswi. (Iz)

Bagikan