Dugaan Penyalahgunaan BLT, Lima Desa di Merangin Jadi Perhatian Inspektorat

sekitarjambi.com – Merangin, Kementerian Keuangan RI telah memerintahkan setiap desa, menggunakan 35 persen dari Anggaran Dana Desa, untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat. Bantuan langsung tunai diserahkan sebesar 600 ribu Rupiah, kepada setiap Kepala Keluarga penerima. Namun kenyataannya, beberapa desa di Kabupaten Merangin menyalurkan bantuan Dana Desa, tidak sampai 600 ribu Rupiah. Yakni 500 ribu Rupiah, 400 ribu Rupiah, bahkan ada yang hanya 300 ribu Rupiah saja. Diutarakan, hal ini dilakukan pihak desa, untuk membagi rata kepada seluruh warga desa. Hal ini tentu saja sangat menyalahi aturan, dalam penyaluran Dana Desa yang telah ditetapkan.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin, Hatam Tafsir mengatakan, sedikitnya ada lima desa di Kabupaten Merangin menyalurkan bantuan tidak sampai senilai 600 ribu Rupiah. Hal ini langsung menjadi catatan Inspektorat Kabupaten Merangin. “Kita sudah data dan tercatat ada lima Desa yang menjadi catatan,” ujarnya kepada sekitarjambi.com.

Hatam Tafsir menuturkan, untuk kali ini pihaknya masih bisa memaklumi, karena tidak ada kerugian negara dan hanya kesalahan administrasi. Namun dalam penyaluran BLT Dana Desa, diimbau harus sesuai dengan aturan. Jika masih dilakukan, Inspektorat langsung mengambil tindakan tegas kepada Kepala Desa dengan tindakan hukum. (Rs)

Bagikan

6 thoughts on “Dugaan Penyalahgunaan BLT, Lima Desa di Merangin Jadi Perhatian Inspektorat

Tinggalkan Balasan