Dua Mata Uang Rupiah Dicabut Dari Peredaran

sekitarjambi.com – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah uang rupiah khusus seri demokrasi pecahan 300.000 dan uang rupiah khusus seri Presiden Republik Indonesia pecahan 850.000.

Diinformasikan bahwa bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam siaran pers, dikutip Jumat (2/9/2022).

Diketahui, ini bukan kali pertama BI melakukan pencabutan peredaran mata uang rupiah. Sebelumnya BI juga pernah mencabut sejumlah pecahan mata uang rupiah lainnya. Sebut saja pada tahun 2021 lalu, dimana BI mencabut sekira 20 jenis pecahan uang rupiah logam. (Iz)

Bagikan