Dipanggil Tiga Kali, Dua Tersangka Kasus Korupsi UIN Jambi Mangkir

sekitarjambi.com – Kota Jambi_Penyidik Kejati Jambi menetapkan dua orang tersangka baru, terkait kasus pembangunan auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Namun, dua tersangka tersebut selalu mangkir dalam panggilan kejaksaan.

Untuk itu, Penyidik Kejati Tinggi Jambi akan menempuh pemanggilan paksa, terhadap dua tersangka dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN STS Jambi tahun 2018. Dua orang tersebut masing-masing berinisial “RS” dan seorang perempuan berinisial “K”.

“Kedua tersangka sudah dipanggil tiga kali, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Jika itu terus dilakukan, maka kedua tersangka akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi, Aksyam.

Dengan adanya penetapan dua tersangka baru, sejauh ini sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan. Tiga orang tersangka sebelumnya adalah Hermatoni selaku pejabat pembuat komitmen, John Simbolon selaku Direktur PT. Lambok Ulina, dan Iskandar Zulkarnain selaku kuasa Direktur PT. Lambok Ulina.

Diketahui, dalam pengerjaan proyek pembangunan auditorium UIN STS Jambi diduga ada indikasi kejanggalan, sehingga pembangunannya mangkrak. Pembangunan ini sendiri diketahui bersumber dari dana surat berharga syariah negara tahun 2018. PT. Lambok Ulina diketahui merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Perusahaan ini mengikat kontrak melalui surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN STS Jambi kala itu, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran. Atas kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai 12,8 miliar rupiah. (Clf)

Bagikan