Biaya Kebutuhan Hidup Jemaah Haji Provinsi Jambi Tahun 2023 Senilai Rp 3.030.000,-

sekitarjambi.com – Pada penyelenggaraan ibadah haji, setiap tahunnya setiap jemaah diberikan biaya kebutuhan hidup atau living cost. Living cost merupakan salah satu dari hak jemaah haji, berupa uang untuk biaya hidup selama jemaah berada di tanah suci, baik Mekkah maupun Madinah. Living cost berasal dari uang optimalisasi dana jemaah haji.

Ditetapkan berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama RI, untuk tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, living cost yang diberikan kepada jemaah haji senilai Rp 3.030.000,-. Living cost diberikan dalam satuan mata uang Rupiah. Hal ini dikarenakan untuk memangkas biaya nilai tukar mata uang. Jika ditukarkan, living cost jemaah haji Indonesia senilai sekira 758 Riyal Saudi (SAR).

Meski demikian, Kantor Wilayah Kementerian Agama RI memberikan fasilitas bagi jemaah calon haji (JCH) di Asrama Haji Embarkasi Haji Antara (EHA) Jambi, dengan menyediakan booth beberapa bank untuk menyediakan dan melayani penukaran uang Riyal Saudi. Booth beberapa bank tersebut dihadirkan, untuk menukarkan living cost yang diserahkan oleh Kementerian Agama RI.

Ketua Tim Transformasi Digital, Perencanaan, dan Keuangan Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Yan Apriadi, menuturkan bahwa walaupun seluruh kebutuhan telah difasilitasi, living cost diberikan dengan manfaat bahwa setiap jemaah haji memiliki pegangan uang guna kebutuhan di tanah suci, baik untuk makan, minum, ataupun melakukan transaksi lainnya. Selain itu, living cost dapat difungsikan untuk membayar dam, yakni seekor kambing dengan nilai sekira 300 Riyal Saudi.

“Di Madinah dan di Mekkah, kita telah menyiapkan akomodasi berupa hotel, menyiapkan konsumsi, intinya makan full. Tidak perlu mengeluarkan uang. Ba’da Zuhur, Ba’da Maghrib, dan sarapan pun kami siapkan melalui katering yang ditunjuk dan telah melalui lelang oleh Kementerian Agama RI. Transportasi pun kami siapkan berupa Bus Shalawat, yang setiap 15 menit stand by,” ujarnya.

Diketahui, meski diberikan living cost oleh Kementerian Agama RI, para jemaah dibolehkan untuk membawa uang tambahan, baik berupa Rupiah maupun Riyal. Meski demikian, Kementerian Agama RI menjamin bahwa seluruh kebutuhan dan fasilitas konsumsi, akomodasi, dan transportasi jemaah haji telah ditanggung, mulai dari Embarkasi Haji Antara, Embarkasi Pemberangkatan, hingga ke Tanah Suci dan kembali lagi ke Tanah Air Indonesia.

“Jadi jika jemaah membawa uang, dipersilahkan. Tapi pesan kita adalah hati-hati. Jadi ketika menyimpan uang di kamar, tasnya digembok, jika di dalam tas paspor, pastikan tasnya selalu dibawa, jangan dititipkan,” Yan Apriadi menambahkan.

Pada kedatangan Jemaah Calon Haji (JCH) Provinsi Jambi KLOTER BTH 17 pada Minggu, 4 Juni 2023, Dahlia yang merupakan jemaah asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuturkan, dirinya mengucapkan terima kasih atas living cost yang diberikan oleh Kementerian Agama RI.

“Terima kasih KEMENAG, kami sudah menerima uang living cost. Mudah-mudahan bisa kami pergunakan dengan baik, berkah disana, kami semua bisa menjadi haji yang mabrur,” ujarnya.

Diketahui, Minggu 4 Juni 2023 merupakan hari perdana JCH Provinsi Jambi memasuki Asrama Haji EHA Jambi sebelum diberangkatkan ke tanah suci. KLOTER pertama yakni BTH 17 dengan jumlah 374 JCH, terdiri dari jemaah reguler, Petugas Haji Daerah (PHD)/Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) KLOTER. (Mk)

Bagikan