Bermodal “Like” Share Results Membawa Petaka, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Investasi online beriming-iming keuntungan, kembali membawa petaka. Salah satunya yang pada 13 Februari lalu diblokir oleh Kominfo, yakni Share Results atau kerap dikenal dengan SR.

Cara kerjanya yang tidak rumit, membuat orang-orang tergiur ajakan untuk berinvestasi di aplikasi ini. Hanya cukup dengan meneka tombol like postingan dari berbagai media sosial, penggunanya mendapat keuntungan. Berbagai profesi menjadi member, mulai dari Ibu Rumah Tangga, Ketua RT, karyawan swasta, dosen, dan guru. Bahkan hingga ada yang menjadikan ini sebagai pekerjaan sampingan, selain pekerjaannya yang cukup mapan.

Salah satu korban, Citra Darmanto mengungkapkan, awalnya ia menjadi pengguna dari ajakan temannya. Ia sempat ragu, akan tetapi setelah diberi tahu, ia mulai berinvestasi di level bawah. Ia pun tidak menaruh rasa curiga, hingga terus upgrade level, atau investasi di level CEO.

“Kecurigaan kami pun muncul setelah memasuki Januari 2021, dimana ada penundaan pencairan, mulai dari cair setiap hari Senin, hingga berubah menjadi hari Sabtu dan Minggu.” ungkapnya.

Dosen di salah satu Universitas di Jambi ini mengatakan saat memasuki pekan terakhir saat diblokir, terjadinya penundaan pencairan dan akhirnya diblokir oleh Kominfo, yang membuat para penggunanya terpukul. Dari pengakuannya, ia mengalami kerugiaan hingga 300 Juta Rupiah. Di Kota Jambi sendiri, ada banyak kelompok pengguna SR, yang setiap kelompoknya mencapai 200 pengguna. Hingga saat ini kasus ini masih ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Berbagai kalangan tertipu oleh aplikasi investasi bodong Share Results. Lalu bagaimana cara kerja Share Results, sehingga menghasilkan keuntungan?

Aplikasi ini sama seperti investasi-investasi online bodong lainnya. Dengan memakai skema ponzi, yang cara kerjanya mengajak orang untuk berinvestasi, dan menjanjikan bagi hasil yang banyak. Kami berhasil menghimpun informasi cara kerja aplikasi ilegal yang booming, sejak akhir tahun 2020 lalu.

Pengguna diajak oleh pengguna lain untuk mengunduh aplikasi, dan mendaftarkan diri sebagai pengguna. Setelah menjadi pengguna, barulah investasi anjuran upgrade, lalu diimingi-imingi oleh pihak aplikasi.

Setidaknya ada lima level dalam aplikasi ini. Yakni dari level paling bawah Karyawan Penuh, Pengawas, Pengelola, Direktur, Bos, dan CEO. Setiap pengguna cara kerjanya sama, dengan cukup menekan tombol like postingan Facebook, Twitter, Instagram, Tiktok, dan YouTube, dari link yang diberikan oleh pihak SR.

  1. Pada level Karyawan Penuh pengguna harus membayar 600 Ribu Rupiah. Di level ini, setiap pengguna dapat menyelesaikan 8 tugas per hari. Setiap satu like mendapat 3.600 Rupiah.
  2. Level Pengawas, pengguna harus membayar 1,2 Juta Rupiah. Di level ini setiap pengguna dapat menyelesaikan 18 tugas per hari. Setiap satu like mendapat 3.800 Rupiah.
  3. Level Pengelola, pengguna harus kembali membayar 3 Juta Rupiah. Di level ini, setiap pengguna dapat menyelesaikan 36 tugas per hari. Setiap satu like mendapat 4.000 Rupiah.
  4. Level Bos, pengguna harus membayar 18 Juta Rupiah. Di level ini setiap pengguna dapat menyelesaikan 144 tugas per hari. Setiap satu like mendapat 6.000 Rupiah.
  5. Selanjutnya di level tertinggi yakni CEO, pengguna harus membayar 50 Juta Rupiah. Di level ini setiap pengguna dapat menyelesaikan 34 tugas per hari. Akan tetapi setiap satu like dibayar dengan 100.000 Rupiah. (Dm)
Bagikan