Aturan Baru, Penggunaan Speaker Masjid dan Musala Harus Berkualitas

sekitarjambi.com – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) No. 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara atau speaker masjid maupun musala. Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid maupun Musala di seluruh Indonesia.

Terdapat lima poin penting terkait aturan penggunaan speaker di masjid maupun musala. Poin-poin tesebut diantaranya yakni, terkait pemasangan dan penggunaan speaker, terkait tata cara penggunaan speaker, terkait aturan volume dan penggunaan speaker dalam maupun luar pada aktivitas kumandang azan, kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir IdulFitri, IdulAdha, dan Upacara Hari Besar Islam. Selanjutnya yang terakhir yakni terkait kualitas syarat suara yang dipancarkan, serta pembinaan dan pengawasan.

Pada poin terakhir disebutkan bahwa kepada takmir/pengurus masjid maupun musala harus memperhatikan kualitas dan kelayakannya suara. Terkait hal tersebut dijelaskan pada isi surat edaran bahwa kualitas suara yang dimaksudkan yaitu dengan ketentuan syarat bagus atau tidak sumbang dan pelafazan harus secara baik dan benar.

“Surat edaran dengan beberapa poin aturan diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” tutur Yaqut dalam siaran pers Senin (21/2/2022).

Alih-alih sanksi hukum yang diberikan jika takmir/pengurus masjid maupun musala melanggar aturan, bagi pelanggar hanya akan diberikan sanksi pembinaan oleh pihak Kanwil Kementerian Agama setempat bersama Kepala Daerah terkait. (Iz)

Bagikan