Aturan Baru, JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun
sekitarjambi.com – Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, mengubah aturan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) RI No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan yang ditandatangani pada 4 Februari 2022 ini mencabut aturan lama, yaitu PERMENAKER No. 19 Tahun 2015. Manfaat JHT ini dapat diberikan kepada peserta yang sudah mencapai usia pensiun, maupun peserta yang berhenti bekerja baik itu mengundurkan diri (resign), terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tidak lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Pada peraturan sebelumnya, manfaat JHT bisa dibayarkan tanpa ada batasan umur, langsung secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK. Sementara pada aturan baru, KEMNAKER menetapkan usia pensiun adalah pada usia 56 tahun. JHT hanya bisa dicairkan pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berumur 56 tahun.
Hal ini juga berlaku untuk pembayaran JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, harus menunggu usia peserta sampai 56 tahun. Dalam Pasal 5 PERMENAKER 2/2022 disebutkan, “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun”.
Aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022. Selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan. (Tim)