Anggota PKH Akan Terima BANSOS Ramadan 2024

sekitarjambi.com – Kabar baik untuk masyarakat Indonesia terutama untuk para masyarakat anggota Program Keluarga Harapan (PKH). Ada satu Bantuan Sosial (BANSOS) yang akan diberikan kepada masyarakat, jika memiliki KTP dan KK dengan ciri-ciri yang ditentukan.

Adapun besaran nominal dengan masyarakat yang memiliki ciri KTP dan KK seperti yang ditentukan akan mendapatkan uang dengan nominal hingga Rp 1,9 juta.

Pencairan BANSOS dengan nominal hingga Rp1,9 juta ini akan disalurkan di bulan Maret 2024 atau tepatnya menjelang bulan puasa tahun ini.

Diketahui, bulan puasa atau Ramadan akan diperkirakan masuk pada tanggal 11 Maret 2024, yang artinya rezeki BANSOS ini nantinya akan didapatkan memasuki bulan Ramadan.

Pemerintah RI akan memberikan BANSOS kepada masyarakat yang memiliki KTP dan KK yang di dalamnya terdapat anggota yang memenuhi syarat untuk menerima BANSOS.

Ciri-ciri pertama untuk BANSOS Ramadan PKH tahun 2024, ialah pemilik KK yang anggota keluarganya memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sedang bersekolah, dan disabilitas berat maupun LANSIA.

Jadi, seandainya ada anggota keluarga yang masuk dalam kategori tersebut, seperti misalkan ada anggota ibu hamil, maka nantinya akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 250 ribu per bulannya. Sedangkan jika di dalam keluarganya ada anggota anak SD maka akan diberikan Rp 75 ribu per bulan, SMP Rp 125 ribu per bulan, SMA/SMK Rp 166 ribu per bulan, dan untuk penyandang disabilitas berat dan LANSIA sebesar Rp 200 ribu rupiah.

Di samping itu, jika di dalam keluarganya ada anak usia dini, yakni berusia 0 hingga 6 tahun, maka akan mendapatkan Rp 250 ribu per bulannya. Sehingga jika didalam suatu keluarga ada anggota keluarga ibu hamil dan anak usia dini, maka akan mendapatkan nominal Rp 500 ribu rupiah dan yang akan diberikan yakni Rp 1 juta rupiah karena cair per dua bulan.

Namun diketahui, biasanya pada pemberian BANSOS ini, dalam satu keluarga hanya dibatasi maksimal empat kategori dalam mendapatkan bantuan PKH. (Iz)

Bagikan