Akses NIK KTP Bakal Dikenakan Tarif Rp 1000,-

sekitarjambi.com – Pemerintah kembali mengundang perhatian publik dengan rencana pembebanan tarif Rp 1.000,- untuk setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented,” jelas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Pembebanan tarif diklaim untuk peremajaan atau pembaharuan sistem agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilihan Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.

“Detail biayanya sedang dirumuskan dalam RPP PNBP dan belum dipastikan kapan akan diterapkan,” jelasnya.

Zudan Arif Fakrulloh juga menyebutkan, aturan ini akan berlaku untuk lembaga pengguna database kependudukan seperti Bank, pasar modal, dan asuransi. Sedangkan layanan akses NIK untuk kebutuhan pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum tetap gratis.

“Misalnya untuk BPJS Kesehatan, Pemda, Kementerian, lembaga, sekolah, dan kampus akan tetap gratis,” ungkapnya. (Iz)

Bagikan