27 Nama Dipanggil, KPK Kembangkan Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi

sekitarjambi.com – Jambi, “Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,” ungkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ali Fikri, Selasa (20/9/2022).

Ali Fikri menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan nama-nama tersangka baru dalam kasus ini. Karena menurutnya hal tersebut menjadi salah satu komitmen KPK, untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan TIPIKOR.

“Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal, segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup,” imbuhnya.

Saat ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti. Pengumpulan alat bukti dilakukan dengan melakukan pemanggilan saksi.

Adapun surat pemanggilan saksi yakni bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku Penyidik, Achmad Taufik Husein.

Pada surat tersebut disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka diantaranya yakni, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Nurhayati, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Mutalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Asri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar.

Para saksi tersebut dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di MAPOLDA Jambi pada Sabtu, tanggal 24 September 20222 pukul 10.00 WIB.

Para terduga tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019, disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. (Iz)

Bagikan