16 Miliar Rupiah, Target Pemutihan Pajak Kendaraan di Tanjabbar

sekitarjambi.com – Kuala Tungkal, Sejak 6 Januari, Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan pemutihan dan penghapusan sanksi administrasi, alias denda tunggakan pajak kendaraan bermotor, Kantor Bersama Samsat Kabupaten Tanjab Barat hingga saat ini berhasil meraup pendapatan hingga 179 juta rupiah. Pendapatan 179 juta rupiah ini meliputi 340 kendaraan roda dua dan 47 kendaraan roda empat, yang telah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Kantor UPTD Samsat Kabupaten Tanjab Barat, Teddy optimis, tingginya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak PKB melalui program pemutihan. “Target kita hingga 16 miliar rupiah,” ujarnya saat ditemui sekitarjambi.com.
Diketahui, program pemutihan pajak kendaraan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang nomor kendaraannya terdaftar di Provinsi Jambi. Untuk dapat mengikuti program ini, terdapat berbagai langkah yang harus diikuti masyarakat. Yakni wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat, dan membawa persyaratan administrasi seperti biasa, mulai dari KTP, foto kopi BPKB atau surat keterangan leasing bagi kendaraan yang masih kredit, serta membawa STNK.
Selain itu dalam pemutihan ini, wajib pajak yang memiliki kendaraan pajak dan plat mati, hanya diwajibkan membayar dua tahun, yakni untuk pajak satu tahun ke belakang dan satu tahun ke depan. Adapun waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor ini masih akan berlangsung hingga 30 Juni 2020.(Sry)
Pingback: browning a5 for sale
Pingback: ทีเด็ดฟุตบอล
Pingback: บริการรับจด อย
Pingback: jarisakti
Pingback: ศูนย์ดูแลผู้สูงอายุ
Pingback: disposable thc vape pens
Pingback: ทดลองเล่นสล็อต PG SLOT
Pingback: bangkok tattoo
Pingback: แทงบอล ราคาบอล 0.75 น่าลงทุนหรือเปล่า ?
Pingback: som777